JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, mengatakan sertifikat tanah elektronik rencananya akan diterapkan secara bertahap.
Menurut dia, penerapan sertifikat tanah elektronik akan diawali di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Namun demikian, dia memastikan untuk saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik belum berlaku.
“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kami akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” kata Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (8/3/2021).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan rincian teknis sertifikat. Itu mulai dari dokumen elektronik, validasi data pertanahan, dasar hukum yang mengatur kepemilikan, serta alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
Tak hanya dari sisi teknis, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan dari sisi keamanan yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi.
Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan two-factor authentification (2FA) atau dua langkah verifikasi.
Serta tanda tangan elektronik menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).
Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.