JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu," ujar Menteri Keuangan dalam keterangan yang diterima KompasTV, Senin (8/3/2021).
Sri Mulyani meminta pelaporan SPT tidak dilakukan pada akhir periode pelaporan.
"Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," katanya.
Hal ini untuk menghindari gangguan server karena kepadatan pelaporan.
“Diharapkan dapat lebih awal untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir-akhir periode. Untuk WPOP kalau bisa dilakukan di pekan ini, sebelum jumlah volume SPT yang melaporkan secara elektronik menumpuk di akhir,” kata Menkeu.
Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.
Menkeu juga meminta pelaporan dilakukan seara online melalui e-filing Direktorat Jenderal Pajak demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Buat dan Aktivasi EFIN untuk Mengisi E-Filling
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing.
Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan. Pada tahun 2020 jumlah pelaporan SPT sebesar 5.987.221.
Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan Wajib Pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik. Apabila lupa EFIN, Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Baca Juga: KPK dan Pemerintah Dituntut Serius Mengungkap Korupsi Sektor Perpajakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.