JAKARTA, KOMPAS.TV - Lampiran Perpes Nomor 10 Tahun 2021 membolehkan investasi miras atau minuman beralkohol. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menceritakan, asal muasal dan pengusul aturan investasi miras itu.
Aturan itu membolehkan izin investasi miras di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Bahlil mengatakan, hal ini untuk mengakomodasi kearifan lokal Indonesia.
Baca Juga: Tak Bikin Mabuk, Dua Bir Khas Indonesia Ini Banyak Dicari karena Menyehatkan
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal,” kata Bahlil, Rabu (3/3/2021).
Ia mengatakan, pihaknya menerima saran dari pemerintah daerah di empat provinsi itu.
“Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," beber Bahlil.
Bahlil memberi contoh, masyarakat NTT mengenal minuman beralkohol khas, yaitu Sopi. Potensi ekonomi Sopi ini belum bisa dimanfaatkan karena belum ada payung hukumnya.
"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas Bahlil.
Baca Juga: Meski Hamil Tua, PSK Ini Tetap Layani Tamu Demi Hidupi 2 Anak Balita Setelah Ditinggal Kabur Suami
Arak lokal Bali juga ia sebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, miras lokal ini sangat berkualitas dan bisa menjadi komoditas ekspor.
"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tambahnya.
Namun, Bahlil mengakui memang ada masyarakat dari empat daerah itu yang menolak aturan itu. Ia mengaku, pemerintah tak menutup mata dari kritik.
Hal ini terlihat dari pernyataan sikap Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menolak aturan investasi miras di daerahnya. Masyarakat Papua takut miras akan merusak generasi muda mereka.
Baca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan
Papua juga sebenarnya memiliki aturan sendiri yang melarang miras, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Karena itu, Bahlil telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," jelas Bahlil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.