KOMPAS.TV - Pro dan Kontra muncul pasca dibukanya izin investasi minuman keras atau miras oleh pemerintah.
Aturan soal investasi miras ini merupakan bagian dari Perpes yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Di luar pro dan kontra yang muncul, kami akan berikan kepada anda aturan apa saja yang mengiringi dibukanya izin investasi miras ini.
Pertama, ada 3 jenis miras yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yaitu minuman mengandung alkohol, minuman mengandung anggur atau yang biasa dikenal dengan wine dan minuman mengandung malt.
Keluarnya aturan soal investasi miras ini bersamaan dengan dibukanya beberapa sektor investasi untuk asing.
Aturan ini masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sebelum Perpres ini terbit, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha yang tak boleh dimasuki asing.
Meski sebenarnya industri ini bisa diusahakan oleh siapapun tak hanya asing, termasuk investor domestik, koperasi, dan UMKM.
Kedua, ada syaratnya lagi untuk investasi miras ini.
Investasi hanya boleh dilakukan di 4 daerah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Jika ada daerah di luar 4 provinsi ini ingin juga membuka industri miras, maka akan bergantung pada Kepala Daerah atau Gubernur masing-masing daerah.
Namun khusus untuk investor asing yang berinvestasi harus mengikuti syarat utama yaitu nilai investasinya harus lebih dari 10 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.