JAKARTA, KOMPAS.TV- Selain bisa menikmati bebas pajak penjualan mobil, masyarakat juga bisa menikmati fasilitas uang muka atau DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor per hari ini (01/03/2021).
Tapi, fasilitas itu hanya bisa diberikan oleh bank tertentu. Yaitu bank dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang sehat yang bisa menyalurkannya. Yaitu, bank dengan NPL dibawah 5%.
Baca Juga: Mantap, BI Longgarkan DP Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR jadi 0%
Sementara bank yang NPL nya di atas 5% masih harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Yaitu 5% untuk kendaraan roda tiga atau lebih dengan kategori produktif. Lalu, DP 10% untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau lebih non-produktif.
Pihak bank juga akan tetap melihat profil risiko tiap nasabah. Jadi mungkin saja ada nasabah yang mendapat DP%, 10%, dan seterusnya.
Baca Juga: Tak Semua Bank Bisa Berikan DP 0% untuk Kendaraan dan Properti
Mengutip dari Kontan.co.id, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan, pihaknya tetap akan menjalan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan relaksasi besaran uang muka.
Walaupun panjang tahun lalu, pertumbuhan bisnis KKB BCA anjlok hingga -22,6% dibanding 2019, dengan nilai hanya Rp 36,9 triliun.
"Kami akan mencari titik keseimbangan yang terbaik antara meningkatkan bisnis dan menjaga kualitas kredit," katanya.
Sama halnya dengan Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan. Menurut Lani, CIMB Niaga tidak mau begitu saja langsung memberikan DP KKB 0%. Menurutnya, uang muka punya peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan kredit.
"Kebijakan DP ataupun LTV tidak ditetapkan sama untuk nasabah. Tergantung dari faktor risiko masing-masing nasabah," ujar Lani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.