JAKARTA, KOMPAS.TV- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar jangan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 di akhir Maret 2021.
Hal itu untuk menghindari sejumlah masalah. Seperti perlambatan situs e-Filing. Sebab jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda.
Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak
Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.
Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya sebesar Rp 1.000.000
Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!
Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen STP.
2. Buka aplikasi DJP Online.
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian lengkapi password dan kode keamanan (captcha).
4. Selanjutnya pilih menu Bayar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.