JAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa Marga mempersilakan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan mobil atau pecah ban saat melintasi ruas tol yang dikelola Jasa Marga, untuk meminta ganti rugi.
Lewat keterangan tertulis, Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengguna jalan tol bisa melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.
Baca Juga: Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Puluhan Mobil yang Pecah Ban di Tol Japek
Petugas Mobile Customer Service akan langsung datang ke loaksi kejadian. Pertama, petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Baca Juga: 3 Ruas Tol Ini Sekarang Gunakan Struk Digital
Untuk melanjutkan proses klaim tersebut, pengguna jalan akan diminta melengkapi sejumlah dokumen dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian.
Dokumen itu berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
"Jika bentuk fisik struk tidak ada, kartu e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti," kata Dwimawan.
Namun perlu diingat, prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Sedangkan untuk jalan tol yang dikelola perusahaan lainnya, bisa aja prosedurnya berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.