JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat yang ingin memasang listrik baru di tahun ini, bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat.
Mengutip dari Kompas.com, untuk mendaftar di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN.
Baca Juga: Siap-siap, Petugas PLN akan Mengecek Meteran Prabayar di Rumah Anda
Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik.
Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan. pln.co.id.
Baca Juga: Cek, 10 Tips Hindari Tagihan Listrik Membengkak
Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:
Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
Klik menu Pasang Baru
Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
Isi formulir Data Pemohon.
Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.
Baca Juga: Tambah 2,26 Juta Pelanggan di Jatim & Bali, PLN Ngutang Rp 4,3 T
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.