JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia baru saja mengeluarkan aturan DP 0% untuk Kredit kendaraan bermotor dan Kredit properti. Aturan itu mulai berlaku 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Namun ternyata, tidak semua bank bisa. memberikan fasilitas keringanan DP tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hanya bank dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang sehat yang bisa menyalurkannya.
Baca Juga: Mantap, BI Longgarkan DP Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR jadi 0%
Yaitu, bank dengan NPL dibawah 5%.
"Yang di bawah 5% tadi ketentuan uang mukanya 0% dan LTV atau FTV-nya bisa 100% berlaku," kata Perry dalam konferensi pers virtual hari ini (28/02/2021).
Sementara bank yang NPL nya di atas 5% masih harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Yaitu 5% untuk kendaraan roda tiga atau lebih dengan kategori produktif. Lalu, DP 10% untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau lebih non-produktif.
Baca Juga: Cek Daftar Mobil yang Tak Dapat Keringanan PPnBM
Hal yang juga berlaku untuk kredit properti. Untuk bank yang rasio kredit macetnya diatas 5%, tidak bisa memberikan fasilitas DP 0%. Mereka hanya bisa memberikannkerinhanan DP 5%-10%.
"Kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama, tipe di bawah 21 itu ketentuan LTV atau FTV-nya sama, yaitu 100%, " terang Perry.
Dengan sejumlah ketentuan tadi, Bank Indonesia yakin jumlah kasus kredit macet untuk pembelian kendaraan dan properti tidak akan bertambah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.