JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memulai program penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik mulai tahun ini.
Tujuannya, adalah untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan program itu, ke depan tidak akan ada lagi sertifikat tanah analog atau yang berwujud kertas. Semuanya akan berbentuk sertifikat elektronik.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
Namun, masyarakat bisa mencetaknya kapan saja saat membutuhkan.
Berikut adalah keterangan dari tampilan sertifikat tanah elektronik:
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Namun, tidak otomatis pemerintah akan menarik semua sertifikat analog lalu diganti dengan sertifikat elektronik.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama, dalam keterangan tertulis di situs resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat Sertifikat, Bisa Jadi Syarat Bepergian
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Disitu disebutkan, penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.
"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.