JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Ia ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa malam dan diperiksa hingga Rabu siang (03/02/2021).
"Status tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pasar Muamalah di Depok Terbuka Bagi Non-Muslim
Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi viral lantaran menggunakan dinar dan dirham untuk bertransaksi.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca Juga: Viral Pasar Muamalah Depok, Pedagang: Selain Dinar-Dirham, Bisa Pakai Rupiah dan Barter
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
Baca Juga: Ternyata Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak Tahun 2002
Namun menurut Zaim, pasar Muamalah tidak melanggar hukum karena tidak ada paksaan menggunakan mata uang tertentu. Mata uang rupiah juga bisa digunakan di pasar tersebut.
Zaim mengatakan, pasar Muamalah hanya ingin membantu ekonomi masyarakat kecil, karena tidak ada sewa lapak dagangan. Penerima zakat dinar dan dirham juga bisa menggunakan kedua uang tersebut untuk membeli sembako di pasar Muamalah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.