JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara terkait tunggakan pembayaran penanganan Covid-19 yang dikeluhkan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, pembayaran klaim tertunda karena ada ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan. Pemerintah pun meminta rumah sakit untuk melengkapi syarat klaim.
Baca Juga: Satgas Sebut RS Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Terisi Lebih dari 80%, Ini Penjelasannya
"Saat ini total yang sudah kita bayarkan itu lebih dari Rp 14 triliun. Hampir Rp 15 triliun kita bayar dari Maret 2020 sampai sekarang ini, untuk sekitar 1.683 RS kita sudah bayarkan," kata Abdul Kadir seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Namun, untuk klaim yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu, ada yang belum bisa dibayarkan. Lantaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu sudah masuk proses tutup buku. Sementara, proses verifikasi klaim perlu waktu 14 hari oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Serapan Anggaran Covid-19 Kemenkes Rendah, Ini Dampaknya - ROSI
Sedangkan untuk klaim Januari 2021, anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di Kemenkeu, sehingga belum bisa dicairkan.
"Tapi insyaAllah kita percaya, kita segera akan melakukan pembayaran setelah dana itu cair dari Kementerian Keuangan," ujar Abdul Kadir.
Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Satgas Covid-19 sewa Hotel untuk Pasien OTG
Sebelumnya, Sekjen ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyatakan pemerintah belum membayarkan tagihan rumah sakit untuk penanganan Covid, sejak Oktober 2020 hingga saat ini. Jumlahnya hampir Rp 1 triliun, yang berasal bukan hanya dari tagihan RS swasta, tapi juga RS pemerintah dan RS daerah.
Menurutnya, tertundanya pembayaran klaim bisa menimbukan masalah.Yaitu kesulitan penambahan kapasitas tempat tidur , pembelian obat, hingga pembayaran operasional RS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.