JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayoritas negara di dunia bermanuver pada kebijakan dagang dan investasinya. Termasuk Indonesia yang melarang ekspor nikel mentah.
Uni Eropa menyatakan bakal melanjutkan sengketa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Kini Uni Eropa mendesak Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) untuk membentuk panel guna membahas sengketa tersebut (Uni Eropa gugat RI soal nikel).
Pemerintah Indonesia lewat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan.
Menurut Lutfi, Indonesia baru mendapatkan notifikasi bahwa Uni Eropa tetap akan melanjutkan proses sengketa ke WTO yang jadi wasit perdagangan antar-negara itu.
"Tentunya kami sangat kecewa bahwa sudah ada konsultasi yang begitu lama. Tetapi ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut," ujar Lutfi dalam keterangannya dikutip pada Senin (18/1/2021).
Kronologi gugatan Uni Eropa bermula dari keberatan negara-negara Eropa atas larangan ekspor nikel mentah atau bijih nikel yang berlaku per 1 Januari 2020, meski kemudian pemerintah melakukan relaksasi.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel. Kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.