JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram pada tahun 2020.
Penetapan harga patokan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga: Waspada Gas Elpiji Oplosan, Pelaku Raih Keuntungan Hingga Belasan Juta
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM itu, disebutkan bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua yang dikuip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM pada Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Gudang Gas Elpiji Ludes Terbakar, 5 Orang Tewas
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Selanjutnya, dalam diktum ketiga, Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG Tabung 3 kg.
Penetapan patokan harga LPG 3 kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Baca Juga: Inovatif, Alat Penetas Telur Unggas Bertenaga Gas Elpiji, Hemat Biaya Listrik
Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Serta, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan tersebut telah ditetapkan 22 Desember 2020.
Baca Juga: Mobil Pembawa Gas Elpiji Meledak Di Pom Bensin
Sebagai informasi, penetapan patokan harga LPG 3 kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen.
Beleid ini berkaitan dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero), apalagi pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit kepada nelayan dan petani.
Baca Juga: Pasokan Gas Elpiji di Garut Aman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.