JAKARTA, KOMPAS TV - Tarif tol di tiga ruas jalan di Pulau Jawa akan naik pada 2021. Ketiga ruas tol itu antara lain Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A, B dan C, serta Tol Surabaya-Gempol.
Ketentuan tentang kenaikan tarif tol di ketiga ruas jalan tersebut tertuang dalam tiga Keputusan Menteri tentang penyesuaian tarif.
Adapun kenaikan tarif di ketiga tol tersebut nilainya beragam. Mulai dari yang terendah Rp 500 hingga paling tinnggi Rp 8.000.
Baca Juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol
Namun, ada juga sejumlah golongan kendaraan yang justru turun. Itu seperti golongan III dan golongan V di Tol Palimanan-Kanci.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif tol. Itu untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif.
Termasuk untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Selain itu, juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Dwimawan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (12/1).
Baca Juga: Titik Terang Bisnis Properti di Yogyakarta dengan Pembangunan Jalan Tol
Adapun rincian perubahan tarif tol di ketiga ruas jalan di Pulau Jawa sebagai berikut:
Penyesuaian Tarif Tol Palimanan-Kanci
Gol I: Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
Gol II: Rp 15.000 menjadi Rp 18.000
Gol III: Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000
Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Penyesuaian Tarif Tol Semarang Seksi A, B, C
Gol I: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
Gol II: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
Gol III: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
Gol IV: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Gol V: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Baca Juga: Seniman Gelar Pameran Lukisan di "Rest Area" Jalan Tol
Penyesuaian Tarif Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp 3.500 menjadi Rp 5.000
Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 8.000
Gol III: Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
Gol IV: Rp 7.500 menjadi Rp 10.500
Gol V: Rp 9.000 menjadi Rp 10.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
Gol II: Rp 6.000 menjadi Rp 14.000
Gol III: Rp 9.500 menjadi Rp 14.000
Gol IV: Rp 12.000 menjadi Rp 18.500
Gol V: Rp 14.000 menjadi Rp 18.500
Baca Juga: Bisnis Jalan Tol Terus Melaju, Makin Banyak Perusahaan yang Melirik!
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
Gol III: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
Gol IV: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Gol V: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.