JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperketat mobilitas warga di sejumlah Kabupaten Kota di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penularan covid-19.
Pembatasan berlaku mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: PSBB Jawa-Bali, 2 Teroris Tewas Ditembak, Viral Deklarasi Tentara Allah
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato di Kantor Presiden, Jakarta.
Pembatasan berlaku termasuk bagi DKI Jakarta, antara lain dalam bentuk membatasai jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, erok from home hingga 75 persen.
Nantinya, Mendagri akan membuat edaran ke Pimpinan Daerah.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan beberapa parameter, termasuk kasus aktif covid-19.
Di sisi lain, Pemerintah akan melakukan vaksinasi covid-19 kepada lebih dari 180 juta orang.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali
Jumlah target penerima vaksinasi ini dihitung untuk menciptakan "herd immunity" atau kekebalan komunal.
Lebih dari 1 juta vaksin telah di distribusikan ke 34 Provinsi sejak hari Minggu (03/01) malam.
Menteri Kesehatan menargetkan seluruh proses vaksinasi akan rampung dalam 15 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.