JAKARTA, KOMPAS.TV - Meterai digital Rp 10.000 batal diterapkan pada 10 Januari 2021. Kementerian Keuangan menyatakan, infrastruktur pendukung masih belum siap.
Saat ini kementerian keuangan masih menyiapkan aturan pelaksana Undang-Undang, dan teknis penerapan dokumen materai digital.
Nantinya, di aturan pelaksana, akan diatur nilai transaksi yang kena biaya meterai.
Hal ini juga menjelaskan bahwa tak semua transaksi dikenaik biaya meterai.
Bea meterai ini merupakan pajak atas dokumen keperdataan, bukan pajak atas transaksi.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.