KOMPAS.TV - Kementerian Pemuda dan Olahraga menargetkan transisi 2 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden akan rampung tahun ini. Nantinya, Kemenpora akan mengambil-alih tugas 2 lembaga itu.
Kedua lembaga itu adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2020, proses pengalihan fungsi lembaga diberi tenggat waktu hingga 1 tahun.
Namun, Kemenpora akan menuntaskannya tahun ini.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menekankan total ada 10 lembaga non struktural yang kembali dibubarkan oleh Presiden.
Dari perampingan ini, pemerintah dapat menghemat Rp 227 Miliar per tahun.
Total ada 37 lembaga non struktural yang sudah dibubarkan sejak 2014. Proses evaluasi ini masih akan berlanjut.
Lembaga-lembaga seperti apa saja yang dibidik oleh Pemerintah? Simak dialog selengkapnya bersama Deputi Kelembagaan & Tata Laksana, Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.