JAKARTA, KOMPASTV. Mulai hari ini, Kamis 12 November 2020, Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak. Layanan ini diberikan di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Penukaran uang rusak tersebut akan dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu Indonesia setempat.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak merupakan upaya BI dalam memastikan tersedianya uang layak edar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu
Nantinya, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).
Kriteria uang rupiah, baik kertas maupun logam yang bisa ditukar sesuai nominal yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Uang Rupiah kertas
Uang rupiah kertas yang layak mendapat penggantian sesuai nominal yang berlaku adalah rupiah kertas yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Sedangkan jika kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian. Lalu, uang rupiah yang diberikan penggantian adalah uang kertas yang masih dalam satu kesatuan ataupun tanpa nomor seri yang lengkap.
Begitu pun dengan uang rupiah kertas yang tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama. Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Intip Kurs Rupiah di 5 Bank
2. Uang rupiah logam
Uang rupiah logam yang dapat ditukarkan adalah rupiah logam yang cirinya dapat dikenali keasliannya. Rupiah logam yang dapat ditukarkan pun adalah rupiah logam yang secara fisik lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya. Namun jika ukurannya kurang dari 1/2, BI tidak memberikan penggantian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.