Kompas TV bisnis kebijakan

Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Gratis! Ini Cara dan Syaratnya

Kompas.tv - 11 November 2020, 05:05 WIB
buruan-urus-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-gratis-ini-cara-dan-syaratnya
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Fadhilah

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka kembali di 14 provinsi di Indonesia.

Ke-14 provinsi tersebut yang tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi, hingga Papua.

Adapun bagi yang ingin mengurusnya, ada beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: 14 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Gratis Balik Nama, Buruan!

Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan Cek Fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada brother.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, Anda bakal diberi formulir untuk diisi.

Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil, nanti akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Bebas Denda dan Gratis Balik Nama

Ilustrasi sejumlah surat kendaraan bermotor, STNK. (Sumber: Kompas.com)

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan ataupun keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentu akan sangat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi saat ini.

Berikut daftar 14 provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, ada diskon gede-gedean buat yang mau bayar pajak.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

3. Jawa Tengah

Paling baru, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.

Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.

Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x