JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangann (Kemenkeu) yang dibentuk sebagai konsekuensi dari proses reformasi keuangan negara ternyata awalnya tak memiliki reputasi baik.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan acara "Bedah Buku Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia", Senin (26/10/2020).
Dia bercerita soal proses reformasi pengelolaan keuangan negara serta organisasi di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen
Pada awal pembentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, menurut Sri Mulyani, banyak orang yang menggunakan calo bahkan menggunakan uang sogokan ketika mengajukan pencairan anggaran.
"Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang baru dibangun waktu itu memiliki reputasi yang tidak baik. Kalau saya lihat, semua kantor perbendaharaan kala itu banyak orang yang antre bawa map, muncul calo juga," ujar Sri Mulyani sikutip dari Kompas.com, Senin.
"Sehingga, reputasinya kalau mau pergi dan mengurus pencairan anggaran perlu membawa map yang isinya sebenarnya uang sogokan," sambungnya.
Bendahara Negara itu menjelaskan, reformasi sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia terjadi pada tahun 2003-2004.
Kala itu, pemerintah bersama dengan parlemen tengah membentuk tiga paket undang-undang (UU), yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang melahirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Ternyata Utang Rp 50 Miliar, Kemenkeu: Bayar Dulu Kalau Pencegahan Mau Dicabut
Untuk mengatasi hal itu, Sri Mulyani yang pada 2005 juga menjabat sebagai Menteri Keuangan kemudian melakukan perubahan sepert pembentukan front office, middle office, dan back office di setiap kantor pelayanan perbendaharaan.
Selain itu, Kemenkeu juga menunjuk bank yang menerima penerima setoran negara.
"Kemudian membuat treasury single account, di mana seluruh rekening keuangan negara yang dipegang setiap kementerian/lembaga harus seizin Kemenkeu, karena dulu memang banyak kementerian/lembaga itu bisa membuka account sendiri," ujar dia.
Baca Juga: Brangkas Negara Kurang Duit, Sri Mulyani: Defisit APBN Tetap Aman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.