Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bank Dunia Beri Dukungan Pada UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 15:58 WIB
bank-dunia-beri-dukungan-pada-uu-cipta-kerja
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Hari ini, Bank Dunia (World Bank) memberikan dukungan pada pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atas penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Berikut adalah dukungan resmi Bank Dunia:

“Undang-undang tentang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia. Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan. Implementasi dari Undang-undang secara konsisten akan sangat penting, dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,”.

Secara umum, dukungan lembaga donor di dunia ini menyatakan lapangan usaha yang luas akan membantu Indonesia memerangi kemiskinan. Meskipun, tidak disertai lapangan pekerjaan seperti apa, dan berapa besar dampaknya pada angka kemiskinan.

Lebih Genting Perangi Korupsi

Memandang UU Ciptaker yang bergulung jadi polemik, ekonom sekaligus Rektor Universitas Katolik Atma Jaya, A Prasetyantoko menjelaskan bahwa kecepatan birokasi merespons perubahan situasi, bisa menjadi kunci untuk keluar dari dilema rumit ini.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi fokus perdebatan, yaitu soal proses penyusunan dan substansinya.

Dari sisi proses, kritik tertuju pada dinamika yang dianggap tertutup dan terlalu cepat untuk sebuah kerangka perundangan yang sedemikian luas dan kompleks.

Sementara, dari sisi substansi, ada beberapa titik perdebatan seperti perlindungan pekerja dan lingkungan yang berkurang, serta kembalinya otoritas kebijakan pada pemerintah pusat (resentralisasi).

“Selain dua hal tersebut, gugatan juga menjurus pada urgensinya. Jika tujuannya meningkatkan investasi, masalah korupsi lebih krusial dibereskan daripada meluncurkan RUU Cipta Kerja,” tegas Prasetyantoko.

Baca Juga: Bisakah UU Cipta Kerja Tarik Investasi Asing ke Indonesia? - ROSI

Semangatnya Berbagi Lowongan Pekerjaan

Harus diakui, semangat UU Cipta Kerja adalah melakukan relaksasi di berbagai bidang secara komprehensif dan cepat. Keyakinan umum di mana-mana tentang cara paling cepat meningkatkan produktivitas dan daya saing adalah melalui relaksasi atau liberalisasi.

Dengan relaksasi diyakini akan menarik lebih banyak investasi sehingga lebih banyak kesempatan kerja tercipta.

Para pendukung RUU Cipta Kerja menyakini, jika proteksi pada pekerja menurun, proteksi terhadap pekerjaan itu meningkat.

“Tentu saja dari kaca mata pekerja, argumen ini ganjil. Sebab, mereka yang harus menanggung efek negatifnya,” ujar Prasetyantoko.

Bisa dipahami jika para pekerja tak rela kualitas hidupnya menurun, meskipun demi kesempatan kerja yang lebih luas (bagi orang lain) di masa depan. Oleh karena itu, perlu kompromi atas dilema seperti ini. Namun, tampaknya ada banyak dilema lain di berbagai aspek dalam aturan seluas ini.

Sampai saat ini, pemerintah bersikeras, yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah investasi sebesar-besarnya untuk menekan angka pengangguran. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai Februari lalu, total pekerja yang terimbas dampak covid-19 mencapai 3,06 juta orang.

Tidak berhenti di sini, jumlah PHK tahunan mencapai 280.000 orang, sedangkan di waktu yang sama, jumlah angkatan kerja bertambah sampai 2 juta orang. (Dyah Megasari)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x