KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan, undang undang cipta kerja menjamin, pesangon tetap diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Skema sudah disiapkan, dengan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP.
Program JKP akan memenuhi hak pekerja yang mengalami PHK, akan menerima pesangon 25 kali upah yang ditetapkan dalam undang undang tenaga kerja.
Di mana tunai 19 kali upah, dan enam kalinnya digunakan dalam program JKP.
Program JKP berupa pelatihan kerja, dan akses penemapatan kerja, yang selama ini belum diatur Undang-undang 13, 2003.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah meminta dana, enam triliun rupiah, kepada menteri keuangan, sebagai modal awal membangun program JKP.
Pemerintah memastikan, undang undang cipta kerja menjamin, pesangon tetap diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Skema sudah disiapkan, dengan menyiapkan progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.