Kompas TV bisnis kompas bisnis

Skema JKP, Pesangon Tetap Diberikan Bagi Pekerja yang Di-PHK

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 01:11 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan, undang undang cipta kerja menjamin, pesangon tetap diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Skema sudah disiapkan, dengan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP.

Program JKP akan memenuhi hak pekerja yang mengalami PHK, akan menerima pesangon 25 kali upah yang ditetapkan dalam undang undang tenaga kerja.

Di mana tunai 19 kali upah, dan enam kalinnya digunakan dalam program JKP.

Program JKP berupa pelatihan kerja, dan akses penemapatan kerja, yang selama ini belum diatur Undang-undang 13, 2003.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah meminta dana, enam triliun rupiah, kepada menteri keuangan, sebagai modal awal membangun program JKP.

Pemerintah memastikan, undang undang cipta kerja menjamin, pesangon tetap diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Skema sudah disiapkan, dengan menyiapkan progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x