JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-undang.
Dengan demikian, harga bea meterai pada tahun depan atau 2021 naik menjadi Rp 10.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan disahkannya RUU Bea Meterai menjadi Undang-undang maka menjadi satu lapis tarif tetap.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Eks Manajer PT Pos Ditangkap
"Penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu," kata Sri Mulyani dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif bea meterai ditetapkan dengan mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan tarif bea meterai setelah delapan fraksi DPR RI menyetujuinya.
Sementara itu, hanya ada satu fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan kenaikan bea meterai tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.
Baca Juga: Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Kecuali untuk Beberapa Dokumen Berikut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.