KOMPAS.TV - Demi menambah pundi-pundi pendapatan negara, pemerintah terus mencari sektor apa saja yang bisa digali potensinya untuk penerimaan pajak.
Sektor digital sudah diincar sejak beberapa tahun lalu. Dan tahun 2020 ini pemerintah merealisasikan keinginannya memungut pajak digital.
Sejak Agustus 2020, sudah ada yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen dan terbagi dalam tiga gelombang.
Perusahaan yang dikenai pajak sangat erat dengan kehidupan masyarakat modern saat ini. Mulai dari perusahaan layanan streaming film dan musik, media sosial, layanan rapat online, hingga belanja online.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sebenarnya kebijakan pajak ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, dulu mekanismenya langsung ke konsumen.
Hal tersebut dianggap tidak efektif hingga sekarang sistemnya diubah pajak dipungut langsung ke perusahaan.
Penerimaan pajak digital ini berpotensi bisa menambah pemasukan negara di atas Rp 5 triliun.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.