KOMPAS.TV - Transaksi online atau daring di atas Rp 5 juta, mulai 1 Januari 2021 akan mulai kena bea meterai. Harga meterai pun naik dari yang sekarang Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi jadi Rp 10.000.
Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 ini sudah disepakati DPR dan pemerintah untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Dokumen transaksi mulai dari tagihan listrik dan telepon, tagihan kartu kredit, belanja online, dan juga transaksi saham, kalau di atas Rp 5 juta rupiah berarti bakal kena bea meterai.
Bea meterai nantinya akan masuk dalam struk tagihan dan belanja. Sementara kalau sekarang, transaksi online bernilai di atas Rp 1 juta sudah dikenakan bea meterai.
Namun, ada sejumlah dokumen yang akan bebas meterai. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau umkm.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.