JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2020), berupa pecahan Rp 75.000.
Untuk mendapatkan uang ini, mereka yang berminat harus melakukan pemesanan melalui aplikasi, kemudian menukarkan ke kantor Bank Indonesia yang ditentukan dengan nominal yang sama.
Pecahan uang baru ini mengundang berbagai respons. Salah satu yang beredar di media sosial, menyebutkan, uang edisi khusus ini hanya merupakan merchandise dan tak bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
Bank Indonesia menyatakan, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat transaksi yang sah.
Baca Juga: Hore! Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Bisa Dipesan Lagi Secara Kolektif, Begini Syaratnya
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi, meski jumlahnya terbatas.
Uang pecahan Rp75.000 hanya dicetak 75 juta lembar. Karena jumlahnya terbatas, sebagian orang menduga dia tidak bisa dijadikan alat tukar dan untuk koleksi semata.
"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. Uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.