Kompas TV bisnis kebijakan

Presiden Jokowi Tegaskan Banpres Rp 2,4 Juta Ini Hibah, Bukan Pinjaman

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 16:35 WIB
presiden-jokowi-tegaskan-banpres-rp-2-4-juta-ini-hibah-bukan-pinjaman
Ilustrasi: bantuan uang. Presiden Jokowi Tegaskan Banpres Rp 2,4 Juta Ini Hibah, Bukan Pinjaman. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaluran bantuan presiden (banpres) produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada 1 juta Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Pada hari ini diberikan kepada 1 juta UMK, hari ini. Kita harapkan nanti di akhir Agustus akan dibagi kepada 4,5 juta UMK," ujar Jokowi, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Bantuan Produktif Usaha Kecil yang Terdampak Pandemi Covid-19

Nantinya angka penerima tersebut akan terus bertambah pada akhir September menjadi sebanyak 9,1 juta UMK.

Kemudian pada akhir nanti targetnya akan ada total 12 juta UMK yang menerima Banpres Produktif tersebut.

Selain itu, Jokowi menyebut bahwa dana tersebut diberikan dalam bentuk hibah.

Sehingga diharapkan dana tersebut akan mampu menjadi tambahan modal usaha tanpa menjadi beban baru.

"Perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit tapi hibah," jelas mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Jokowi Resmi Salurkan Banpres 1 Juta UMK, Target Akhir Agustus Capai 4,5 Juta UMK

Presiden Jokowi memberikan sambutan secara virtual dalam kongres luar biasa Partai Gerindra, Sabtu (8/8/2020). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden.)

Jokowi berharap banpres tersebut dapat menjadi bantuan operasional bagi UMK. Pasalnya di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini tekanan ekonomi ikut mempersulit UMK.

"Kita harapkan sekali lagi itu dipakai untuk tambahan modal bapak ibu semuanya untuk menambah barang dagangan yang ada," terang Jokowi.

Program Banpres Produktif ini juga masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Meluncur Siang Ini, Apa Syarat Mendapatkannya?

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif dalam mendorong dunia usaha di tengah Covid-19.

Antara lain, adalah subsidi bunga, insentif pajak untuk UMKM, kredit modal kerja, hingga penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil.

Bantuan tersebut juga termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diharapkan dengan adanya bantuan akan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Memulai Digitalisasi UMKM, Apa yang Pertama Harus Dilakukan?

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x