JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan mengeluarkan uang rupiah khusus dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia.
Pengumuman uang rupiah seri khusus ini akan dilakukan besok, oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Dalam kesempatan baik ini kami bermaksud menyampaikan undangan sekaligus mohon konfirmasi kehadiran rekans pada acara 'Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia' bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," jelas BI dalam undangan yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Uang khusus yang akan dikeluarkan Bank Indonesia berupa uang logam khusus atau cemmorative coin.
Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia, uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Uang rupiah khusus memiliki nilai nominal yang berbedan dari nilai jualnya.
"Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung)," jelas Bank Indonesia dalam keterangannya.
Tidak Bisa Dibelanjakan
Meski mengeluarkan uang rupiah khusus, Bank Indonesia menegaskan, uang khusus ini tidak bisa dijadikan alat tukar. Singkatnya, uang ini tidak untuk beredar di masyarakat, dan tidak digunakan untuk berbelanja.
Dijelaskan Bank Indonesia, uang rupiah khusus ini hanya sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang semata.
"Setiap edisi dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik. Sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," tulis Bank Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.