Rencana DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi program vaksinasi Covid-19, menurut pegiat kesehatan masyarakat, seharusnya sedari dulu dilakukan untuk mencegah kasus-kasus penyelewengan vaksin.
"DPR sebagai badan legislatif harusnya sudah sedari awal melakukan pengawasan secara langsung," kata Firdaus Ferdiansyah, Koordinator Advokasi Lapor Covid-19, kepada BBC News Indonesia, Minggu (23/01).
Gagasan membentuk Panja Vaksinasi Covid-19 muncul setelah video seorang vaksinator yang diduga memberi suntikan vaksin kosong atas seorang anak sekolah di Medan viral. Vaksinator yang diketahui adalah seorang dokter itu terancam sanksi pidana.
Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR, yang membidangi urusan kesehatan, mengatakan panja perlu dibentuk melihat 'urgensi yang semakin tinggi' untuk mempercepat vaksinasi primer yang belum tuntas di tengah ancaman Covid Omicron sekaligus mencegah terulangnya "kasus insidental," seperti kasus dugaan suntik vaksin kosong yang terjadi di Medan.
Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani menegaskan rencana komisinya membentuk panja vaksin akibat "banyaknya permasalahan dari hulu ke hilir di sektor vaksinasi."
Sedangkan ahli kesehatan masyarakat UI, Profesor Budi Haryanto, berharap DPR akan memberi penjelasan seperti apa rencana kerja Panja vaksinasi dan bentuk pengawasan yang akan mereka lakukan, mengingat program vaksinasi pemerintah sudah berjalan serempak di Indonesia dengan SDM yang begitu besar.
Baca juga:
Rencana Komisi IX DPR membentuk Panja Vaksinasi mengundang sorotan dari kalangan pegiat kesehatan masyarakat.
Firdaus Ferdiansyah, Koordinator Advokasi Lapor Covid-19, mengaku baru mendengar wacana dari Senayan itu. Namun dia menilai bahwa pengawasan itu 'seharusnya sedari dulu' dilakukan para anggota DPR, mulai dari perencanaan bagaimana vaksin itu didatangkan.
Apalagi mengingat Indonesia masih bergantung pada pembelian vaksin dari luar negeri.
"Mestinya proses pengawasan vaksinasi maupun penanganan pandemi secara keseluruhan itu dari awal [saat pemerintah merencanakan program vaksinasi]," kata Firdaus kepada BBC News Indonesia.
Menurut dia, munculnya kasus-kasus penyelewengan vaksin disebabkan pengawasan yang masih lemah. Mulai dari tahap kedatangan sampai dibawa ke puskesmas dan pos-pos vaksinasi. "Lalu informasi yang diberikan itu minim sekali transparansinya," ujarnya.
Bila nanti dibentuk, dia berharap Panja Vaksinasi DPR bisa mendorong pemerintah untuk segera membuka informasi rincian vaksin yang didistribusikan kepada masyarakat, mulai dari jenis vaksinnya hingga tanggal kedaluwarsanya "agar sama-sama kita bisa melihat agar tidak ada misalnya kasus-kasus vaksin kedaluwarsa."
"Lalu agar Panja atau Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan bisa membuka hasil audit pemeriksaan vaksinasi yang sebelumnya telah mereka lakukan bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Firdaus.
Sampai sekarang dia mengaku dari audit tersebut itu pihaknya hanya menerima informasi sedikit atau hasil temuannya hanya beberapa saja, "sementara secara lengkap kami melihat belum ada upaya untuk membuka hasil audit tersebut."
Baca juga:
Sementara itu Guru Besar Kesehatan Masyarakat UI, Profesor Budi Haryanto, menyatakan sebagai lembaga legislatif sah-sah saja DPR melakukan fungsi pengawasan kepada pemerintah, salah satunya dengan membentuk Panja Vaksinasi.
Namun DPR diharapkan memberi penjelasan seperti apa rencana kerja Panja vaksinasi dan bentuk pengawasan yang akan mereka lakukan, mengingat program vaksinasi pemerintah sudah berjalan serentak.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.