LAMPUNG, KOMPAS.TV – MA tersangka pembakar bendera diketahui berprofesi sebagai Anggota TNI jika berdasarkan pada kartu tanda penduduk (KTP) yang ia miliki.
Menyikapi hal ini Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Letnan Kolonel Infanteri Harry Prabowo menegaskan tersangka MA bukan anggota TNI seperti yang tercantum pada kartu identitasnya.
Harry Prabowo menjelaskan Disdukcapil Lampung Utara mencantumkan pekerjaan itu karena merujuk pada data yang tertera di blangko yang diajukan tersangka saat membuat KTP.
Baca Juga: Tersangka Pembakar Bendera Merah Putih Jalani Tes Kejiwaan
Kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk memastikan status tersangka MA bukan bagian dari TNI.
Sebelumnya aksi MA viral di media sosial facebook, dalam video berdurasi 30 detik dirinya terekam dengan sengaja membakar bendera merah putih, sontak video itu mendapatkan respons beragam dari warganet.
#tersangkapembakarbendera #TNI #Kodim0412
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.