JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang, bagi para pelanggar aturan ganjil-genap, mulai Kamis pagi ini.
Setelah diberlakukan masa sosialisasi selama 3 hari, aturan tilang akan diberlakukan mulai Kamis pagi ini.
Tilang diberikan bagi kendaraan roda empat atau lebih, yang masuk ke wilayah ganjil-genap dan tidak sesuai aturan.
Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni denda paling banyak sebesar 500 ribu rupiah, atau pidana kurungan paling lama dua bulan penjara.
Sebelumnya jika dilihat jumlah pelanggaran ganjil genap pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut terhitung cukup tinggi.
Padahal selama tiga hari pertama penerapan ganjil genap tidak dilakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Sebab, tiga hari pertama penerapan ganjil genap ini masih digunakan oleh Pemprov DKI dan kepolisian untuk sosialisasi kepada masyarat.
Selama masa sosialisasi ini, Dishub DKI melakukan dua penindakan, yaitu memutarbalik kendaran dan mengimbau atau menegur pengendara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.