KENDAL, KOMPAS.TV - Kerja keras jajaran kepolisian mengungkap teror orderan fiktif yang sempat viral di media sosial, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku adalah Novi Wahyuni 23 tahun warga Desa Sidorejo Karangawen, Demak, diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah tempat kost di Kota Semarang.
Pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban Titik Puji Rahayu ini mengaku sakit hati. Karena dendam, pelaku tega meneror dengan memesan barang dan mengirimkan ke alamat rumah korban hingga puluhan kali dengan menggunakan akun media sosial palsu dan belasan nomor telepon.
Untuk meyakinkan pemilik barang, pelaku kerap memberikan uang muka sebelum dikirim ke alamat Titik Puji Rahayu di Desa Jungsemi, Kangkung, Kendal. Namun ada juga barang yang dipesan tidak menggunakan DP, dan langsung di kirim di tempat tujuan.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengungkapkan, terkait pelaku dendam kepada korban karena memiliki hubungan spesial masih dalam penyelidikan petugas kepolisian. Kepada pelaku polisi menjerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, teror orderan fiktif menimpa warga Desa Jungsemi, Kangkung, Kabupaten Kendal. Selama 2 tahun berbagai orderan fiktif dikirim orang tak dikenal melalui orderan online.
Barang yang tidak dipesan korban dikirim ke rumahnya seperti ponsel, mesin cuci hingga buah – buahan yang jumlahnya ratusan kwintal. Akibat teror tersebut korban Titik Puji Rahayu dan keluarganya sempat mengungsi ke luar Jawa.
#OrderFiktif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.