BIMA, KOMPAS TV - Arif Satriadin, dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghabisi nyawa mahasiswanya sendiri berinisial IM (21).
Pria berusia 35 tahun itu nekat membunuh IM yang merupakan kekasihnya karena sakit hati lamarannya ditolak korban.
Kapolres Bima Kota, AKBP Harya Tejo Wicaksono, mengatakan korban IM diketahui kuliah di universitas tempat pelaku mengajar.
Baca Juga: Detik-detik Ustaz Ditikam Jemaah Usai Shalat Isya di Masjid, Pelaku Gagal Pisau Tiba-tiba Bengkok
Keduanya pun diketahui menjalin hubungan pacaran cukup lama, yakni sejak 2016. Setelah selesai kuliah, pelaku sempat mengajak korban menikah pada Desember 2019.
Rencana pernikahan itu pun akirnya batal. Pelaku pun tak patah arang. Pada Mei 2020, pelaku kembali mendatangi berniat untuk melamarnya.
Tapi, lagi-lagi lamaran pelaku ditolak korban. Alasannya, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara.
"Jadi antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus sudah pacaran, sudah agak lama. Kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orang tua korban lamarannya ditolak," kata Harya Tejo Wicaksono di Bima pada Rabu (5/7/2020).
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Ditikam dan Pistolnya Dirampas, Pelaku Diburu 7 Jam Ternyata Sembunyi di Plafon
Karena merasa kesal lamaran ditolak, Harya menuturkan, pelaku pada suatu kesempatan membuntuti korban yang pergi ke pasar yang berada di Jalan Gunung Raja.
Usai korban berbelanja, ketika hendak pulang dalam perjalanannya korban dicegat oleh pelaku. Keduanya sempat mengobrol. Namun, obrolan tersebut berubah jadi percekcokan.
"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan oleh tersangka kepada korban," kata Harya.
Setelah ditikam, Harya menyampaikan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang
Tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan saat dalam perjalanan karena luka tikam yang cukup parah.
Harya menambahkan, pelaku AS sudah ditangkap oleh tim Puma Polres Bima Kota. Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditikam di Dada Tembus ke Paru, Berawal Lerai Pertengkaran Suami Istr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.