JAKARTA, KOMPASTV - Komnas HAM meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mengevaluasi kampus yang menerapkan kebijakan biaya kuliah tinggi di masa pandemi Covid-19.
Hal ini merujuk pada aduan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) soal biaya perkualiahan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan laporan mahasiswa Unnes tersebut diterima pada 22 Juli 2020.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Demo Tuntut Pengembalian Uang Kuliah Tunggal
Ada dua hal yang diadukan yakni terkait pembayaran uang kuliah di saat pandemi Covid-19 dan tindakan represif ketika aksi damai menuntut keringanan pembayaran.
Selain itu mahasiswa Unnes juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan Nadiem melanggar HAM atau tidak.
"Kami meminta kepada Mendikbud untuk meninjau ulang kemudian mengevaluasi apakah kebijakan uang kuliah memberatkan mahasiswa atau tidak dan meminta Mendikbud untuk menjamin aksi damai tidak direspons dengan intmidasi ancaman atau surat peringatan yang mengekang kebebasan berekspresi berpendapat yang dijamin konstitusi," ujar Beka saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Selain meminta evaluasi biaya perkuliahan, Komnas HAM juga berencana memanggil Mendikbud Nadiem terkait kebijakan dan langkah-langkah penyelesaian masalah yang diaduka mahasiswa Unnes.
Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet
Menurut Beka, sesuai mandat dan kewenangan yang dimiliki, Komnas HAM dapat memanggil Nadiem. Namun untuk waktu akan dijadwalkan oleh Komnas HAM.
"Tentu ada akan meminta keterangan para pihak dan menganalisa apakah kebijakan tersebut melanggar HAM atau tidak," ujar Beka.
Aduan mahasiswa Unnes diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.
Aduan ini merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Respons NU dan Muhammadiyah Setelah Nadiem Makarim Minta Maaf Soal Polemik POP Kemendikbud
Mereka menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi Covid-19.
Termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta pembungkaman ruang demokrasi, tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.