PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus narkotika seberat 1,3 kilogram berhasil dilakukan oleh BNN Kota Pontianak pada 21 Juli lalu di wilayah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Dua tersangka berinisial “S” dan “I” yang sempat mencoba kabur dengan menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi berhasil diamankan setelah sempat kejar-kejaran dan dihadang petugas.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,3 Kilogram
Saat diamankan, dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan residivis narkotika ini mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara Malaysia.
“Berdasarkan hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima dari orang tidak dikenal di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saudara I juga mengatakan ia menerima perintah dari warga Malaysia bernama Apen dengan upah 10 juta, dan baru dibayar 1 juta untuk membawa narkotika ke Pontianak,” tutur Agus Sudiman, Kepala BNN Kota Pontianak.
Setelah menjalani proses pemeriksaan barang bukti narkotika tersebut langsung dimusnahkan di Kantor BNNP Kota Pontianak dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator BNNP Kalbar.
Baca Juga: Kepala Kejati Kalbar Berjanji Tuntaskan Kasus Narkoba dan Karhutla
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#BNN #Narkoba #Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.