JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mencairkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara pertengahan bulan ini.
Persyaratan penerima gaji ke-13, sesuai dengan pencairan THR lalu.
Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto menyebut revisi peraturan pemerntah sedang difinalisasi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Lalu berapa uang yang akan mengalir melalui gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara?
Total dana yang dianggarkan untuk gaji dan pensiun ke-13 adalah 28,5 triliun rupiah.
Dari dana APBN untuk ASN pusat, sebesar 6,7-3 triliun rupiah, khusus untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Sementara itu, bagi dana pensiun ke 13, anggarannya mencapai 7,86 triliun rupiah.
Untuk ASN di daerah, dari dana APBD, 13,8-9 triliun rupiah, sudah disiapkan.
Gaji ke tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon satu, eselon dua dan pejabat yang setingkat mereka.
Diluar kategori tadi, gaji ke 13 dapat dinikmati oleh para ASN, TNI, dan Polri.
Tujuannya apa? Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, gaji ke-13 ini diberikan seiring dengan meningkatnya belanja di kala pandemi serta tahun ajaran baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.