KOMPAS.TV - Djoko Sugiarto Tjandra alias “Joker” telah melarikan diri selama 11 tahun. Kehebohan kasus Djoko Tjandra berawal dari vonis bebas yang diterimanya tahun 2000 silam.
Namun, kasus dikategorikan tindak perdata, bukan pidana. Terbukti perbuatan, namun bebas dari hukuman. Putusan bebas juga dijatuhkan kepada koleganya, Setya Novanto.
Delapan tahun berselang, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan dikabulkan.
Mahkamah Agung jatuhkan hukuman bagi Djoko Tjandra dan Gubernur Bank Indonesia Sjahril Sabirin dan keduanya mendapat pidana penjara 2 tahun. Ditambah lagi, aset Djoko Tjandra sebesar setengah triliun rupiah disita.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara. Ajaib, sehari sebelum putusan, Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini dan sempat menjadi warga negara disana.
Pantang menyerah, selama dalam pelarian, Djoko Tjandra terus melakukan upaya terbebas dari jerat hukum. Sampai akhirnya, terungkap Djoko Tjandra masuk-keluar Indonesia sejak 3 bulan lalu, untuk mengurus PK atas kasusnya. Disinilah awal petaka dimulai.
Lantas, adakah fakta lain yang mencuat terkait perjalanan Djoko Tjandra hingga ditangkap pada 30 Juli lalu? Simak dalam AIMAN episode “Rahasia Patgulipat Djoko Tjandra” bagian empat.
#Aiman #DjokoTjandra #KasusDjokoTjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.