Kompas TV entertainment selebriti

Anji Dipolisikan, Pakar: Pers punya UU, Saatnya Kita Punya Pedoman untuk Content Creator

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 16:41 WIB
anji-dipolisikan-pakar-pers-punya-uu-saatnya-kita-punya-pedoman-untuk-content-creator
Anji (Sumber: Instagram/@duniamanji)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho ikut menyoroti kasus yang kini tengah menimpa Anji.Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto diketahui kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020).

Laporan tersebut berkaitan soal Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.

Anji dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan nomor laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel Youtube milik Anji.

"Influencer harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikannya, mengingat mereka saat ini menjadi bagian dari agen penyampai informasi. Untuk tanggung jawab content creator termasuk diantaranya youtuber, ini sebenrnya bagian dari etika berinternet ya, setiap konten yang disebarkan ke ruang publik, maka ia harus siap bertanggungjawab. Dan saat ini memang regulasi yang ada langsung terkait dengan UU ITE, KUHP maupun UU no 1 tahun 1946," ujar Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho kepada Kompas.TV saat dihubungi melalui Whatsapp, Selasa (8/4/2020).

Merespons soal tudingan Anji yang menyebut bahwa masyarakat juga ikut memberi panggung terhadap konten-konten "unik", Septiaji menyebut jika jawaban itu diambil tentu orang itu belum paham etika berinternet.

"Jadi kalau media massa dinaungi UU Pers, dan ada Pedoman Media Siber yang buat dewan pers sebagai acuan bagi media online. Maka sekarang perlu juga semacam Pedoman Berkarya Digital bagi content creator seperti Anji dkk. Perkara nanti apakah mau dibuatkan payung regulasi tersendiri, itu bisa dibicarakan. Kuncinya kebebasan berpendapat harus dilindungi, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28," seru Septiaji.

Septiaji menyebut saat ini ada seperti fenomena penjara digital bagi pada content creator, ketika orientasi mereka adalah bukan membuat karya edukatif, tetapi bergeser menjadi karya yang mendapat banyak viewer atau like.

"Seorang content creator yang baik, dia akan berusaha setia dengan  idealismenya untuk berusaha membuat konten bermutu, namun mengembangkan kreativitasnya dengan  mengemasnya secara menarik," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x