Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Juga Jawab Pertanyaan Otto Hasibuan Soal Penahanan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 3 Agustus 2020, 21:58 WIB
mabes-polri-juga-jawab-pertanyaan-otto-hasibuan-soal-penahanan-djoko-tjandra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga bersuara terkait pernyataan Otto Hasibuan yang mempertanyakan penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Terkait penahanan JST (Joko Soegiato Tjandra alias Djoko Tjandra), bahwa yang bersangkutan sejak 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan Lapas Salemba yaitu cabang Rutan Bareskrim Mabes Polri. Jadi statusnya bukan merupakan tahanan penyidik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut Awi menjelaskan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri sejak penangkapannya 31 Juli 2020 lalu, adalah untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut terkait surat jalan palsu, aliran dana dalam kasusnya, atau kemungkinan kasus-kasus lain.

"Sehingga pada intinya untuk mempermudah penyidik," ujar Awi.

Pada tanggal 31 Juli 2020 lalu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu.

Baca Juga: Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Kejagung Jawab Pertanyaan Otto Hasibuan
Kejaksaan Agung menjawab pertanyaan kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, terkait amar putusan yang dikenakan kepada kliennya. Begitu pula dengan perintah penahanan yang menurut Otto tidak ada dalam amar putusan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, Djoko Tjandra dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

Mengenai tidak disebutkannya kata "penahanan" dalam amar putusan, Hari menjelaskan sebagai berikut.

"Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

"Hal ini tentu berbeda dengan pengertian 'Penahanan' yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang."

Sehingga, menurut Hari, yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan.

Baca Juga: Perlawanan Hukum Djoko Tjandra, Otto: Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah

Pertanyaan Otto Hasibuan
Sebelumnya, Otto berencana melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya perintah penahanan Djoko janggal karena tidak termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Djoko Tjandra 11 juni 2009 lalu.

"Pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah untuk ditahan kenapa dia ditahan? Itu yang harus menjadi persoalan."

"Apakah itu nanti cukup Kejaksaan Agung yang akan bisa memberi klarifikasi, (atau) apakah ini harus mengajukan praperadilan atau tidak," ujar Otto kepada wartawan.

Karena itu Otto meminta penjelasan untuk menjadi pegangan hukum terkait kasus ini.

"Makanya saya belum berani mengatakan salah. Karena saya harus mengklarifikasi dulu, apa dasarnya ini, apa pegangan," ujar Otto.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.