Kompas TV nasional berita kompas tv

Kasus Korupsi 100 Miliar atau Lebih, Dihukum Penjara Seumur Hidup!

Kompas.tv - 3 Agustus 2020, 18:24 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan MA yang memperberat kasus korupsi di atas atau sama dengan 100 miliar rupiah.

Namun pedoman ini, tetap membebaskan hakim pemutus perkara, menimbang dampak kasus dan keuntungan koruptor.

Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan MA nomor 1 tahun 2020, yang mengatur hukuman bagi koruptor.

Aturan ini dikeluarkan untuk menghindari perbedaan hukuman yang mencolok, antara satu koruptor dan koruptor lainnya.

Dengan aturan ini, ke depan, koruptor yang terbukti merugikan keuangan negara hingga seratus miliar rupiah atau lebih, bakal dikenai hukuman penjara seumur hidup.

Tapi, vonis ini tetap menimbang hakim yang mengadili.

Untuk itu, MA pun membuat simulasi.

Yakni dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan korupsi tersebut, bila berdampak luas dan keuntungan terdakwa tinggi.

Bila tidak, hukuman atas kesalahan terdakwa, masih berkisar 13 hingga 16 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik terbitnya peraturan MA terkait pemidanaan koruptor.

Meski demikian, KPK menyayangkan perma tersebut tidak mencakup kasus korupsi terkait penyuapan dan pemerasan.

KPK tentu menyambut baik perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dll serta tindak pidana korupsi lainnya.

Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor.

Sebelum peraturan ini keluar, ada tiga terdakwa yang dipidana seumur hidup., yakni, Adrian Waworuntu, terpidana kasus pembobolan BNI yang merugikan negara hingga 1,7 triliun rupiah.

Lalu, mantan ketua mahkamah konstitusi, Akil Mochtar, terpidana kasus sejumlah putusan di mahkamah konstitusi, dengan kerugian negara 57 miliar rupiah.

Kemudian, Teddy Hernayadi, yang terbelit kasus korupsi anggaran alat utama sistem persenjataan periode 2010 hingga 2014, dengan kerugian negara, 12,4 juta dollar amerika serikat, setara dengan 148 miliar dengan kurs 12 ribu rupiah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.