JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku
JPU KPK itu menilai Wahyu Setiawan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
JPU membacakan materi tuntutan tersebut di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Satu, menyatakan Terdakwa I Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK yang membacakan tuntutan itu dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Selain pidana pokok di atas, JPU KPK juga menuntut Wahyu agar dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
JPU KPK mempertimbangkan, hal yang meringankan bagi Wahyu adalah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Wahyu juga dianggap telah menikmati keuntungan dari perbuatannya serta perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Ungkap Ada Dana Tak Terbatas untuk Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR
JPU KPK menilai Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
JPU KPK juga menilai Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Atas perbuatannya itu, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.