JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Senin (3/8/2020), kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 jalan protokol di Jakarta.
Alasan utama pemberlakuan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 ini, tak lain karena tingginya volume lalu lintas.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Mulai 6 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Ditilang!
“Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan lama, yakni yakni pukul 06.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Meski diberlakukan pada hari ini, namun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dengan Operasi Patuh belum akan memberlakukan penilangan. Sosialisasi masih akan dilakukan pada tiga hari ini, yakni tanggal 3-6 Agustus 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.