JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan memastikan akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Otto Hasibuan Resmi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.
Namun Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu.
Menurut Otto, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.
"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," tutur Otto.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.
Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi
Pada 28 Juli 2020, PN Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang berperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.
Otto sendiri menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.