JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Senin (3/8/2020), kembali aturan ganjil genap di 25 jalan protokol di Jakarta.
Alasan utama pemberlakuan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 ini, tak lain karena tinggi volume lalu lintas.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.
Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat tidak peduli dengan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Padahal kebijakan PSBB bertujuan untuk menekan penyebaran.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Terapkan Ganjil-Genap Tanpa Waktu Jika Volume Kendaraan Masih Tinggi
Bahkan jika masyarakat masih membandel, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan ganjil genap tanpa batas waktu.
“Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan lama, yakni yakni pukul 06.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Meski diberlakukan pada hari ini, namun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dengan Operasi Patuh belum akan memberlakukan penilangan. Sosialisasi masih akan dilakukan pada tiga hari ini, yakni tanggal 3-6 Agustus 2020.
Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali
Berikut 25 jalan protokol yang akan diberlakukan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.