Kompas TV nasional aiman

Di Balik Rahasia Patgulipat Djoko Tjandra

Kompas.tv - 3 Agustus 2020, 06:00 WIB
di-balik-rahasia-patgulipat-djoko-tjandra
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

Ada logika menggelitik, mengapa Djoko Tjandra harus melakukan akrobat "luar biasa". Padahal hukumannya "hanya" 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Tapi boleh jadi "investasi" patgulipat yang diduga dilakukannya sudah menyentuh angka miliaran.

Untuk apa ia kerahkan semua sumber daya. Bahkan bukan hanya Jenderal Polisi yang tumbang karenanya, tapi dua pejabat jaksa, dan tak luput pengacaranya, juga ikut terjerat dalam pusaran kasusnya. Ada apakah gerangan?

Saya mencoba menjawab dari logika sederhana yang mungkin banyak berada di benak para pembaca yang budiman. Saya mencari jawabannya, melalui serangkaian riset, baik melalui studi analisis isi media massa, maupun mendapatkan data primer serta sekunder dari sejumlah sosok yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan Djoko Tjandra. Sebagiannya saya tuangkan dalam Program AIMAN, yang tayang setiap Senin pukul 8 malam di KompasTV.

Mulai dari Logika Sederhana Berlanjut ke Riset untuk Data Primer - Sekunder

Saya mulai dari hal yang paling sederhana, kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta. Se-simple itukah dikatakan bahwa ia datang hanya untuk mengurus KTP, lalu dari KTP tersebut digunakan untuk membuat Paspor, hingga mendaftar Sidang PK?

Sulit untuk membuktikan secara ilmiah. Tapi ketiga kita menggunakan "rasa", sepertinya sulit untuk dikatakan sesederhana itu. Benarkah?

Mari kita coba untuk mengelaborasinya!

Ada berbagai akrobat patgulipat dari apa yang terjadi sepanjang bulan Juni dan terbongkar di awal Juli 2020 ini. Sulit untuk tidak dikatakan, ini terjadi akibat sesuatu yang dituju, lebih dari apa yang diperkirakan.

Berbagai "Akrobat" Djoko Tjandra

Kita mulai dari Djoko Tjandra yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), di mana ada dugaan kongkalikong dengan Lurah Grogol Selatan yang menggelar "karpet merah" bagi Djoko Tjandra bersama sang pengacara Anita Kolopaking yang membuat KTP di luar jam pelayanan umum Kelurahan.

Lalu dari KTP yang diperoleh hanya kurang dari 2 jam, Djoko dan Anita bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mendaftar sidang Peninjauan Kembali (PK), yang belakangan kandas, karena tidak hadirnya terpidana Djoko Tjandra.

Tak berhenti di sini, Djoko Tjandra masih bersama Anita Kolopaking, mengurus Paspor Djoko Tjandra, di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Padahal tahun 2012, diketahui Djoko Tjandra ber-kewarganegaraan Papua Nugini.

Masih belum berhenti, pihak Kejaksaan Agung masih menyelidiki, beredarnya video yang memperlihatkan Anita Kolopaking berada di kantor Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Apakah pertemuan ini terkait dengan PK yang diajukan Djoko Tjandra atau tidak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x