JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta terapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap tanpa waktu. Jika dengan penerapan ganjil-genap pada jam tertentu, masih terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi.
“Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali
Syafrin mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki instrumen pembatasan pergerakan orang. Ia berharap penerapan ganjil-genap dengan waktu yang dimulai kembali Senin (3/8/2020) berdampak pada turunnya volume lalu lintas.
“Paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting,” ujarnya.
Syafrin menuturkan aturan ganjil-genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Penerapan ganjil-genap diberlakukan pada 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Nantinya, sambung Syafrin, hasil kebijakan ganjil-genap akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemprov DKI akan Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok
“Setiap hari kami lakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama,” ujar Syafrin.
Berikut, kawasan yang termasuk dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.