KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada 3 Agustus 2020 setelah ditiadakan sejak bulan Maret 2020 lalu.
Seberapa efektif penerapan kembali ganjil genap untuk membatasi pergerakan warga yang terus meningkat di tengah pandemi virus corona?
Adanya peningkatan pergerakan masyarakat di masa pandemi corona atau Covid-19 membuat Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di lalu lintas.
Baca Juga: Catat! 25 Ruas Jalan Jakarta Lanjut Ganjil Genap per 3 Agustus 2020
Sistem ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan sejak bulan Maret 2020 lalu.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap dikarenakan jumlah kendaraan di lalu lintas Jakarta yang dinilai sudah di atas normal.
Work From Home atau WFH selama PSBB Transisi juga dinilai tidak berjalan efektif.
Ditambah lagi dengan adanya penghapusan surat izin keluar masuk atau SIKM sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrumen untuk membatasi pergerakan orang di masa pandemi corona.
Baca Juga: Mulai 6 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Ditilang!
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.