Kompas TV nasional hukum

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polri Izinkan Masyarakat Sipil Gunakan Pistol Kaliber 9mm

Kompas.tv - 2 Agustus 2020, 13:52 WIB
ketua-mpr-bambang-soesatyo-minta-polri-izinkan-masyarakat-sipil-gunakan-pistol-kaliber-9mm
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis hendaknya mempertimbangkan penggunaan pistol jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk masyarakat sipil.

Tujuan kepemilikan pistol ini tak lain hanya untuk bela diri. Bagi masyarakat sipil yang hendak memilikinya, harus sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 yang mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

Baca Juga: Anaknya Ditangkap Karena Pistol Mainan, Ibu di Inggris Ini Gugat Kepolisian

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm," kata Bamsoet pada Sabtu (1/8/2020).

"Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut."

Seperti diketahui, dalam Perkap tersebut, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata yang disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

Baca Juga: Setelah Didatangi Purnawirawan TNI, RUU HIP Berubah Jadi RUU PIP, Bamsoet: MPR Mendukung

Senjata berkaliber peluru lebih dari itu, kata Bamsoet, akan dikatakan ilegal. Karenanya, wajib diserahkan ke kepolisian.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan bakal menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Lomba tersebut akan digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.