JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, tertangkapnya buron Djoko Tjandra wajib dilakukan investigasi terhadap lembaga hukum.
Baca Juga: Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra
Lembaga hukum yang dimaksudkan tidak hanya kepolisian dan kejaksaan, namun juga Kemenkumham.
"Mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2020).
"Kan kalau yang kita lihat sekarang, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal, jadi kita juga mendesak Kemenkumham untuk melakukan tindakan serupa," imbuhnya.
Sahroni meminta Kemenkumham melakukan investigasi internal karena Djoko Tjandra tidak terdeteksi saat memasuki Indonesia beberapa waktu lalu.
Begitu juga saat Djoko Tjandra kembali meninggalkan Indonesia, kepergiannya juga tidak mampu dideteksi dan dicegah oleh pihak imigrasi.
Sahroni juga meminta polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di institusi internalnya, namun juga di institusi penegakkan hukum lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.
Baca Juga: Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum, Otto Hasibuan akan Temui Djoko Tjandra di Rumah Tahanan
”Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang kita untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perindungan. Jadi enggak hanya Polri, tapi juga pengacara, kemenkumham, kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya,” kata Sahroni.
Sebagaimana diberitakan, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).
Penangkapan terpidana kasus cessie Bank Bali itu dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.